Rabu, 15 Januari 2014

Abstrak

pengertian


Abstrak dapat merujuk pada:
  • Benda abstrak, benda yang kasat mata, tidak jelas, dan tidak terdefinisi
  • Seni abstrak, seni rupa yang tidak menampilkan objek seperti yang ada dalam dunia asli
  • Abstrak (hukum), pernyataan singkat yang merangkum poin-poin utama dokumen legal
  • Abstrak (literatur), ringkasan singkat sebuah literatur atau tulisan
Abstrak adalah bagian ringkas suatu uraian yang merupakan gagasan utama dari suatu pembahasan yang akan diuraikan. Abstrak digunakan sebagai “jembatan” untuk me­mahami uraian yang akan disajikan dalam suatu karangan (biasanya laporan atau artikel ilmiah) terutama untuk memahami ide-ide per­masalahannya. Dari abstrak, pembaca dapat mengetahui jalan pikiran penulis laporan/artikel ilmiah tersebut dan mengetahui gambaran umum tulisan secara lengkap.

Biasanya abstrak ditempatkan di awal suatu laporan/artikel ilmiah dengan tujuan agar pembaca yang mempunyai waktu relatif sedikit cukup hanya dengan membaca abstraknya untuk memahami suatu karya ilmiah secara umum. Dalam artikel ilmiah, abstrak ditulis setelah judul dan nama pengarang yang diketik satu spasi. Untuk itulah, penulisan abstrak harus dapat mewakili isi karangan ilmiah secara keseluruhan, mulai dari latar belakang, metode, dan hasil penelitian.

Cara membuat abstrak

Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu
1. Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara: (a) Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya penelitian di bidang yang sama), (b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja), (c) Tunjukkan tujuan artikel ilmiah anda
2. Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3. Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja)
4. Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel)
Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.

contoh abstrak

Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”
Majalah Hukum Dan Pembangunan 3
(Juli-September 2004): 194-209.Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiFlama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu,(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat
non adversial
, (3)mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan
win-win solution
. Mediasiadalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yangkeberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu padakepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu,(1) mediator jaringan sosial (social network mediator ), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator ), (3) mediator mandiri (independent mediator ). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisionaltetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undangtentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi SiPengadilan

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Abstrak
http://belajarpsikologi.com/abstrak-contoh-abstrak-penelitian/
http://internasionale.blogspot.com/2012/01/pengertian-abstrack-abstrak-merupakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar