Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT) CYBER LAW
NEGARA INDONESIA : Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce
(e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan
sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah
menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan
cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah
negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah
satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang
dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE : The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan : • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya; • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik; • Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan • Meminimalkan timbulnya arsip
alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja
tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll; • Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; dan • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup : • Kontrak
Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum. • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. • Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore
masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak
elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama
domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di
Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online
dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan. Cyberlaw di Amerika Serikat Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State
Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau
Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal
5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal
7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal
8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik. Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
Pasal
11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
Pasal
12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal
13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal
14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal
15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik. Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan
yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet
yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media
internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya
berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
cuncil of
Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty
Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah
diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang
dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
- Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
- Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Perbandingan Cyber Law, Computer
Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
- Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
- Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
- Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Implikasi at dampak diterapkannya UU ITE (Informasi &
Transaksi Elektronik)
Pelanggaran hukum dalam transaksi
elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang
mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking,
cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online
gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai
“tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh
karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia
merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi
secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.
Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi. Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.
Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi. Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.
Menurut Cahyana, bahwa UU tentang
ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi,
mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adapun
terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah,
pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga,
Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum,
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki
akibat hokum di Indonesia. Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat
diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.
Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005), jumlahtransaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu), dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi. UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis.
Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).
Pengaturan tersebut tidak berarti memberikan peluang/pembiaran terhadap terjadinya upaya kejahatan dengan menggunakan sistem elektronik, karena dalam halhal tertentu penyidik masih mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP.
Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005), jumlahtransaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu), dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara. Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi. UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis.
Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).
Pengaturan tersebut tidak berarti memberikan peluang/pembiaran terhadap terjadinya upaya kejahatan dengan menggunakan sistem elektronik, karena dalam halhal tertentu penyidik masih mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP.
Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan
bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya
yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini. Pasal dalam
Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat
dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia
maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama
konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak
dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat
rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal
tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi
penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi.
Bila dilihat dari content UU ITE,
semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah
cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari
kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE
yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,
Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik
yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan
metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada
sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU
ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik.
UU ITE yang disahkan DPR pada 25
Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam
membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat
Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran
terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini
sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Pengaruh UU ITE.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Pengaruh UU ITE.
Sekarang kita tahu maraknya carding
atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini
memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi
sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi
terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para
pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list
oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com
selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,
karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE
sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau
trust kepada kita.
Sumber:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=250248&val=6690&title=DAMPAK%20UNDANG-UNDANG%20INFORMASI%20DAN%20TRANSAKSI%20ELEKTRONIK%20(UU%20ITE)%20TERHADAP%20PERUBAHAN%20HUKUM%20DAN%20SOSIAL%20DALAM%20MASYARAKAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar